pengertian pengertian

1. C. Integritas
sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran

2. B. gratifikasi 
Berdasarkan buku pedoman 'Mengenal Gratifikasi' oleh KPK,Pada dasarnya, gratifikasi merupakan suap yang tertunda atau biasa disebut sebagai “suap terselubung”.Ketika seorang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara terbiasa menerima gratifikasi yang dilarang, mereka dapat terjerumus ke dalam bentuk korupsi lainnya,
3. A. Modal
Tindakan korupsi adalah tindakan yang sangat tidak bermoral 

4. C. Korupsi
Dalam UU No. 20 Tahun 2001 terdapat pengertian bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

5. C. Berdampak panjang dan berefek multidimensi
Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.

6. B. Memperbaiki sistem. Lingkungan dan manusia sekaligus
Layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. 

7. B. Notaris
Menurut Pasal 4 UUJN sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya. Salah satu sumpah/janji jabatan Notaris, berbunyi sebagai berikut: “bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya”.

8. D. Biarkan
Tindak pidana korupsi tidak dapat di biarkan karena Berdampak panjang dan berefek multidimensi

9. D. Memahalkan harga beli buku demi memperoleh uang lebih dari orang tua
Tindakan pemahalan barang dengan salah satu tindakan korupsi 

10. D. Pemilu/pilkada